TEORI TENTANG NEGARA ISLAM
By: Nur Saniah, SHI
Pendahuluan
Islam merupakan suatu agama yang sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia, hubungan antara manusia dengan khaliqnya seperti beraqidah dan beribadah, hubungan manusia dengan dirinya sendiri seperti akhlak dan berpakaian dan hubungan manusia dengan sesamanya mencakup masalah muamalah dan sanksi. Karena ini, islam merupakan suatu sistem kehidupan yang lengkap dan sempurna, pernyataan ini bersumber dari firman Allhah SWT dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 3 :
Artinya : “ pada hari ini aku telah menyempurnakan padamu agamamu, dan aku telah mencukupkan nikmatku atasmu, dan aku telah menyukai islam itu sebagai agamamu”
Islam sebagai suatu sistem kehidupan yang lengkap dan sempurna menurut Al-Maududi mengandung 5 subsistem : spiritual, moral, politik, ekonomi, dan sosial. Maka subsistem politik menempati kedudukan paling strategis. Sebab keputusan politik sangat mengikat semua anggota masyarakat, karena adanya sanksi hukum yang paling kuat.
Karena itu, Ibnu Taimiyah mewajibkan agar sistem politik yang secara konkrit berbentuk negara atau pemerintah diatur berdasarkan islam. Sebab tidak mungkin ketentuan –ketentuan dalam islam seperti hudud, amal ma’ruf nahi mungkar, jihad fi sabilillah, menegakkan keadilan,dan menolong orang teraniaya dengan baik tanpa adanya negara dan pemerintahan islam.
Berdasarkan konstalasi atau gambaran di atas, dalam tulisan ini akan dipaparkan teori-teori tentang negara islam dan bagaimana relevansinya pada zaman sekarang.
Pengertian Negara Islam
Negara islam mengandung dua unsur suku kata, maka perlu dirumuskan apakah negara itu dan apakah islam itu?. Dalior Noer pakar politik muslim merumuskan, bahwa negara adalah bentuk ikatan antara manusia berbentuk kumpulan yang pada akhirnya dapat menggunakan paksaan terhadap anggota-anggotanya. Adapun islam mengandung makna kedamaian, kesejahteraan, berserah diri, dan tunduk dan kepatuhan kepada Allah. Dr Mukhotim El Moekry mendefenisikan islam adalah agama yang diturunkan Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW mengatur hubungan manusia dengan kholiqnya, hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan manusia dengan sesamanya. Berdasarkan dua pengertian dua suku kata diatas dapat dirumuskan bahwa negara islam adalah susunan organisasi politik rakyat yang didasarkan pada hukum-hukum yang berasal dari Allah.
Selain rumusan diatas ada pengertian negara islam yang dikemukakan oleh ulama muslim yakni : Muhammad bin Hasan As Syaibani mengemukakan negara islam adalah negara yang dikuasai dan dipimpin oleh umat muslim dan orang-orang islam menikmati keselamatan dan keamanan di dalamnya. Mahammad Abu Zahrah berpendapat Negara islam adalah negara yang berada dibawah pemerintahan orang islam kekuatan dan pertahanan dikuasai orang islam dan setiap individu muslim wajib mempertahankannya.
Sejarah Negara Islam
Dalam teori terbentuknya suatu negara harus ada kontrak social (perjanjian masyarakat), pada zaman moderen sekarang lebih dikenal dengan konstitusi dan merupakan salah satu dasar negara. Rasulullah SAW dan para sahabat pada tahun pertama hijriah (622 M) telah membuat suatu kontrak sosial dengan penduduk madinah dan sekitarnya, baik muslim atau non muslim yang terkenal dengan piagam madinah. Secara historis pigam ini merupakan perjanjian masyarakat atau kontrak social tertulis tertua di dunia.
Menurut penulis barat nonmuslim, A.J Wensick dan W. Montgomery Watt, piagam madinah bukan sekedar kontrak social biasa, melainkan telah menjadi sebuah konstitusi negara islam. Perjanjian ini melibatkan semua masyarakat dalam mempertahankan kota madinah. Oleh karena itu, orang muslim dan nonmuslim mengakui kekuasaan Muhammad SAW sebagai pemimpin negara dan ummat. Dan orang non muslim yakni Yahudi dan Nasrani tetap diterima ditengah-tengah masyarakat muslim dengan status keagamaan yang berbeda.
Adapun yang mengindikasikan bahwa negara yang berdiri di Madinah ini adalah negara islam peletakan kalimat basmalah dan Muhammadur rasulullah pada muqoddamah konstitusi mempunyai arti atau filosifi bahwa negara yang baru berdiri ini mempunyai keyakinan dan pandangan hidup yang Allah dan Mahammad SAW sebagai titik sentralnya, dengan kata lain negara islam pertama ini berpandangan hidup islam.
Apabila diamati secara cermat apa yang tercantum dalam alquran dan sunnah, dan aplikasi para sahabat, maka tampak jelas bahwa negara islam berdasarkan atas konstitusional. Sebab suatu masalah tidak diselesaikan oleh individu, tetapi bersifat integral, berdasarkan musyawah dengan membentuk dewan syuro Hal ini karena Allah menjadikan urusan ummat islam berdasarkan asas musyawarah. Dan tidak dibenarkan juga pemimpin dari golongan tertentu maka urusan kepemimpinan diserahkan kepada umat. Hal ini tercermin ketika umat islam berkumpul di Saqifah bani Saidah untuk menentukan pengganti kepemimpinan setelah nabi wafat.
Ciri-Ciri Negara Islam
Berdasarkan konsep negara yang telah digambarkan pada masa nabi dan khulafaurrosidin, dapat dirumuskan bahwa ciri-ciri negara islam adalah sebagai berikut :
a) Negara didirikan atas dasar kesadaran suatu bangsa merdeka dan bersedia menundukkan kepala secara suka rela kapada Tuhan semesta alam dan bekerja sesuai dengan perundang-undangan dan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh allah dalam kitab-NYA melalui rasul-NYA.
b) Sistem negara islam pada dasarnya bersesuaian dengan pokok-pokok demokrasi tentang ketentuan bahwa terbentuknya pemerintah, pergantiannya, serta pelaksanaannya haruslah sesuai dengan pendapat rakyat. Tetapi rakyat dalam sistem ini tidak terlepas kendalinya samasekali sehingga menjadikan undang-undang negara dan pokok-pokok kehidupan berdasarkan keinginannya. Keinginan rakyat ini harus diatur dan diluruskan berdasarkan undang-undang Allah dan rasulnya.
c) Negara berdiri atas dasar konsep-konsep tertentu yaitu alquran dan hadis, dan orang yang mengelolanya haruslah orang yang benar-benar percaya dan menerima teori-teori dan konsep-konsep tersebut.
d) Semangat hakiki yang menjiwai negara ini ialah mengikuti akhlak , bukan mengikuti politik serta tujuan-tujuannya. Serta menjalankan tujuan-tujuannya berdasarkan taqwa kepada Allah paling diperhatikan dalam memilih pemimpin dalam sistem ini adalah orang yang bersih akhlaknya untuk menegakkan negara atas dasar amanat, keadilan, ketulusan dan perdamaian disamping inteligensi dan fisik.
e) Tugas pemerintah yang paling utama dalam negara ini adalah menyerukan perbuatan kebaikan, melaksanakan keadilan sosial dan mencegah segala kemungkaran.
f) Nilai asasi dalam negara ini ialah persamaan hak dan kedudukan dalam pelaksanaan undang-undang dengan dasar kesadaran akan tanggungjawab di hadapan Allah.
g) Hubungan antara individu dan negara sebagai hubungan keseimbangan sehingga tidak menjadikan negara sebagai penguasa mutlak yang dapat berbuat apa saja. Maka kepada individu dan pemerintah untuk mengikuti undang-undang tertinggi dan berpegang teguh pada permusyawaratan.
Prinsip-prinsip pokok negara Islam adalah kekuasaan sebagai amanah, musyawarah, keadilan, persamaan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia, peradilan bebas, perdamaian, kesejahteraan, ketaatan rakyat
Hukum Mendirikan Negara Islam
Hukum mendirikan negara islam dan melaksanakan siyasah syari’ah, para ulama berbeda pendapat didalamnya, golongan Syi’ah Imamiyah menganggap masalah kepemimpinan islam termasuk ushuluddin ( dasar-dasar agama) dan masalah akidah. Sedangkan ulama Ahlus- Sunnah menganggap masalah kepemimpinan sebagai masalah furu’ karena ia berkaitan dengan amal, bukan keyakinan yang menjadi asas.
Akantetapi walaupun itu masalah furu’ tidak boleh muncul sikap mengabaikan, sebab islam tidak terbatas hanya masalah akidah semata, tapi islam adalah akidah dan amal, iman yang merasuk dalam hati dan merefleksikan melalui amal. Jadi berhukum dengan apa yang diturunkan Allah termasuk furu’, tetapi keyakinan dan kewajiban menetapi hukum menurut apa yang diturunkan Allah dalam kitab-NYA dan mengikuti rasul-NYA termasuk ushul jika ditilik dari keyakinan dan juga termasuk ikatan iman.
Abdul Qodir Audah menyatakan agama Islam mewajibkan bahwa negara itu harus derdiri atas prinsip islam dan wajib pula hukum, politik, peraturan-peraturan dan segala kebijaksanaan yang ada pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat harus bersumber kapada nilai-nilai ajaran ajaran islam dan harus tegak di atas dasar islam.
Akantetapi menurut Muhammad Tahir Azhari, Al maslahah menduduki posisi penting dalam menentukan rincian prinsip-prinsip umum tentang ketatanegaraan dalam islam yang bersumber dari alquran dan sunnah. Alquran dan sunah tidak menentukan bagaimana bentuk pemerintahan, maka pelaksanaan itu tidak harus berbentuk negara Islam, boleh berbentuk kerajaan atau republik, karena esensinya tidak terletak pada bentuk pemerintahannya, tetapi penerapan prinsip-prinsip umum yang sudah digariskan dalam alquran dan sunnah.
Relevansi Negara Islam Dengan Zaman Sekarang.
Berdasarkan data historis dan teori-teori yang telah dikemukakan sebelumnya, jelas bahwa sistem negara Islam yakni yang pernah terjadi pada zaman nabi dan khulafaurrasidin merupakan sistem negara paling ideal yang pernah dikenal manusia di muka bumi ini. Sistem negara ini unggul karena ia lahir dari satu agama yang lengkap dan sempurna. Dan diimplementasikan oleh Muhammad SAW, sebagai kepala negara semua prinsip-prinsip negara islam yang telah disebut sebelumnya dengan sukses, karena tiga alasan :
a. Beliau adalah tokoh panutan atau uswatunhasanah yang tidak berbicara tentang ajaran islam, tetapi ajaran itu beliau wujudkan secara konkrit dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
b. Krakter nabi sebagai kepala negara selalu mencerminkan sikap dan watak sebagai pemimpin yang bersikap demokrat dan berwibawa sesuai dengan akhlak islam
c. Kesadaran rakyat sangat tinggi terhadap kewajiban-kewajiban mereka dan hak-hak mereka.
Demikian juga pada masa khulafaurrasyidin sebagai pengganti nabi sebagai kepala negara selalu mengikuti dan gaya kepemimpinan nabi. Dan tidak dapat dipungkuri negara islam ketika itu merupakan negara maju disegala bidang dan paling tinggi tingkat peradabannya sehingga menjadi kiblat atau pusat peradaban.
Akantetapi kita tidak boleh menutup mata dari kenyataan, bahwa umat Islam sekarang berada dalam titik yang terbawah dalam roda peradaban dunia. Abad ke-19 merupakan abad yang paling kritis dalam dunia Islam dengan imperealisme barat yang telah menguasai hampir seluruh negara muslim di asia dan afrika, dua benua tempat tinggal mayoritas umat islam. Hal ini karena umat Islam telah ketinggalan dalam bidang ilmu dan tegnologi modern, termasuk dalam teknologi perang dan persenjataan. Hal masih tetap bertahan sampai sekarang umat islam lemah dalam bidang ekonomi, sains tegnologi, sumber daya manusia, dan wibawa politik di tengah-tengah pergulatan politik dunia sehingga islam masih diidentikkan sebagai negara ketiga.
Menurut pemikiran logis melihat kenyataan umat Islam sekarang, dan langka bahkan mustahil ditemukan sosok yang bisa memimpin umat seperti kepemimpinan nabi maka akan sulit membentuk yang namanya negara islam di muka bumi ini sesuai dengan konsep yang pernah terjadi pada masa nabi dan khulafaurrasyidin.
Solusi yang dapat diterapkan supaya Islam sebagai agama yang universal dan menjadi rahmat bagi sekalian alam adalah dengan membentuk kerjasama antara negara-negara muslim dalam rangka implementasi prinsip-prinsip negara islam melalui organisasi konperensi islam (OKI). Setiap konflik yang terjadi antara negara muslim dan negara muslim lain dapai diselesaikan dengan prinsip-prinsip negara Islam yakni musyawarah, perdamaian, dan persaudaraan islam sebagaimana digariskan dalam al quran.
Guna meningkatkan kesejahteraan materil negara-negara muslim, maka perlu dibina suatu kerja sama bagaimana menghimpun dan mengelola seluruh potensi sumber-sumber dana kesejahteraan dan sosial menurut ajaran alquran dan sunnah, misalnya zakat, infaq dan sadaqoh dari umat islam di seluruh dunia. Dalam hubungan ini sudah saatnya OKI memikir kemungkinan untuk membentuk suatu wadah yang bersifat internasional. Wadah itu dapat berpungsi sebagai suatu baitul mal umat Islam sedunia dan harus dikelola secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip menejemen kontemporer yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Akhirnya untuk memperoleh pemikiran-pemikiran terbaru dari para yuris Islam di seluruh dunia tentang bagaimana meninggkatkan implementasi prinsip-prinsip sesuai dengan konsep negara Islam pada masa nabi , OKI perlu menyelenggarakan seminar atau pertemuan-pertemuan ilmiyah secara berkala. Hasil pertemuan semacam itu sangat bermampaat bagi perkembangan hukum Islam dan secara khusus merupakan rekomendasi-rekomendasi bagi negara muslim dalam rangka paningkatan implementasi prinsip-prinsip negara islam di wilayah mereka masing-masing
KESIMPULAN
Berdasarkan sejarah dan teori yang dikemukakan diatas, maka negara Islam adalah susunan organisasi politik rakyat yang berdasarkan hukum-hukum yang berasal dari Allah. Muhammad bin Hasan As Syaibani mengemukakan negara islam adalah negara yang dikuasai dan dipimpin oleh umat muslim dan orang-orang islam menikmati keselamatan dan keamanan di dalamnya..
Prinsip-prinsip pokok negara Islam adalah kekuasaan sebagai amanah, musyawarah, keadilan, persamaan, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia, peradilan bebas, perdamaian, kesejahteraan, ketaatan rakyat
Hukum mendirikan negara islam dan melaksanakan siyasah syari’ah, para ulama berbeda pendapat didalamnya, golongan Syi’ah Imamiyah menganggap masalah kepemimpinan islam termasuk ushuluddin ( dasar-dasar agama) dan masalah aqidah. Sedangkan ulama Ahlus- Sunnah menganggap masalah kepemimpinan sebagai masalah furu’ karena ia berkaitan dengan amal, bukan keyakinan yang menjadi asas.
Melihat kondisi umat islam saat ini supaya islam tetap jadi rahmatan lil a’lamin, yang paling penting bagaimana mengimpelementasikan prinsip-prinsip umum tentang ketatanegaraan dalam islam yang bersumber dari alquran dan sunnah. Alquran dan sunah tidak menentukan bagaimana bentuk pemerintahan, maka pelaksanaan itu tidak harus berbentuk negara Islam, boleh berbentuk kerajaan atau republik, karena esensinya tidak terletak pada bentuk pemerintahannya, tetapi penerapan prinsip-prinsip umum yang sudah digariskan dalam alquran dan sunnah. Sebab tujuan syari’ah adalah ingin mewujudkankan kemaslahatan umum bukan suatu konsep yang kaku yang secara mutlak harus seperti yang diterapkan pada masa lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar