Kamis, 12 Januari 2012

Hukum Thalak Melalui sms


Pengertian Thalaq
            Secara etimologi, kata thalaq berarti melepaskan ikatan, baik ikatan inderawi seperti ikatan hewan pada tali( dikatakan dalam bahasa arab, naaqathun thaliqah: unta telah terlepas ikatannya, hal ini berarti menunjukkan terlepasnya unta dari ikatan) ataupun ikatan maknawi seperti ikatan nama pada jasad atau ilmu pada pikiran sebagaimana perkataan imam Malik : al-‘Ilmu shayyidun wa al-kitabatu qayyiduhu( ilmu itu adalah buruan dan menulis adalah cara mengikatnya). Lebih singkatnya istilah thalak diartikan dengan  melepaskan atau meninggalkan.
Secara terminologi thalak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami-istri. Adapun dalam istilah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsmani, secara terperinci mengartikan thalak dengan artian pemutusan ikatan perkawinan melalui ucapan, tulisan atau isyarat.
Tidak diragukan lagi bahwa penjatuhan thalak adalah tindakan yang menghancurkan bangunan keluarga. Terkadang itu terjadi pada awal perjalanan perkawinan saat peletakan batu pada pondasi keluarga dan terkadang pula setelah kelahiran anak-anak. Meskipun perceraian itu merupakan suatu tindakan yang menghancurkan bangunan keluarga, tetapi dalam ajaran Islam kehancuran tersebut merupakan kehancuran yang diatur sedemikian rupa sehingga dapat memelihara kondisi batu pada pondasi keluarga untuk selanjutnya dipindahkan dari suatu tempat lain yang sesuai.
Perceraian adalah kebutuhan manusia yang dituntut oleh fitrah manusia serta untuk perbaikan social. Perceraian terjadi ketika pasutri memprediksi bahwa keduanya akan hidup bahagia dan tentram, tetapi kemudian keduanya mengetahui bahwa terjadi permasalahan keluarga yang tidak memungkinkan keduanya mempertahankan hubungan perkawianan.
Adapun hak untuk menjatuhkan thalak adalah suami. Ulama’ Fiqh sependapat bahwa suami yang waras akalnya, dewasa dan yang bebas menentukan keinginanya yang hanya dapat menjatuhkan keputusan cerai. Keputusan penjatuhan thalak merupakan hak suami dikarenakan dia yang berminat melangsungkan perkawinan, dialah yang berkewajiban memberi nafkah, dia pula yang wajib membayar maskawin, mut’ah, nafkah dalam iddah. Karena itulah maka kaum perempuan tidak diberi hak untuk menjatuhkan thalaq. Walaupun demian istri dapat melepaskan ikatan perkawinannya dengan bentuk lain selain thalaq yakni dengan khulu’.
Dasar Hukum Thalaq
Adapun asal hukum thalak adalah makruh, karena hal itu menghilangkan kemaslahatan perkawinan dan mengakibatkan keretakan keluarga. Rasullah bersabda:
أبغض الحلا ل إلى الله الطلاق
Artinya: “Sesuatu yang halal yang sangat dibenci Allah adalah perceraian” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, al-Baihaqi, al-Hakimdan Sejumlah perawi lainnya dari Abdullah bin Umar). Hadist ini diriwayatkan dengan sanad marfu’ yaitu sanadnya bersambung hingga Nabi dan diriwayatkan dengan sanad yang Mursal (terdapat perawi yang tidak disebutkan).
Dalam hadist lain disebutkan:
لعن الله كل ذواق مطلا ق
Artinya: “Allah mengutuk orang yang suka mencoba-coba dan suka bercerai”
Setidaknya dari dua dasar di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya thalak adalah sesuatu hal yang memang harus dihindari. Adanya penegasan kehalalan penjatuhan thalak digunakan apabila memang perkawinan sudah tidak mungkin untuk dilanjutkan, karena adanya sesuatu yang mengakibatkan ketidak sersian diantara suami istri.
Hukum Penjatuhan Thalak Serta Alasan-Alasan Perceraian
Ulama’ Hanabilah (penganut madzhab Hanbali) berpendapat bahwa hukum thalak dapat berubah-rubah sesuai dengan kondisi. Thalak terkadang dapat dihukumi wajib, haram, mubah dan adakalanya sunnah. Mereka memperinci hukum cerai sebagai berikut:
Thalak wajib, misalnya adanya perselisihan antara suami-istri yang sudah tidak dapat lagi untuk didamaikan, dan keduanya memandang perceraian sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan persengketaan mereka.
Adapun thalak yang diharamkan, yaitu cerai yang tidak diperlukan, tanpa adanya alasan yang dapat diterima secara dalil naqli maupun aqli. thalak ini dihukumi haram karena akan merugikan suami dan istri dan yang pastinya tidak memberikan manfaat sedikitpun.
Thalak mubah terjadi hanya terjadi apabila diperlukan, misalnya karena kelakuan istri sangat jelek, pergaulannya jelek, atau tidak dapat diharapkan adanya kebaikan dari pihak istri.
Thalak Sunnah, yaitu cerai yang dijatuhkan kepada istri yang sudah keterlaluan dalam melanggar perintah-perintah Allah, misalnya meninggalkan shalat atau kelakuannya sudah tidak dapat diperbaiki lagi, atau istri sudah tidak menjaga kehormatan dirinya.
Rukun dan Syarat Thalak
Rukun thalak ialah unsure pokok yang harus ada dalam thalak dan terwujudnya tolak tergantung adanya dan lengkapnya unsur-unsur tersebut. Rukun thalak ada empat, yaitu :
·         Suami yaitu seorang laki-laki yang terikat pernikahan dengan perempuan yang ditolaknya. Oleh karena itu selain suami tidak berhak menjatuhkan thalak dan thalak itu terjadi setelah perkawinan yang sah, karena sifatnya adalah menghilangkan ikatan perkawinan. Sebagaimana Abu Ya’la dan Al-Hakim meriwayatkan hadis dariJabir bahwa rasululloh saw bersabda :لاطلاقاالا بعد نكاح ولا عتق الا بعد ملك  “tidak ada thalak kecuali setelah ada perkawinan dantidak ada pemerdekaan kecuali setelah ada kepemilikan”. Untuk sahnya thalak sumi yang menjatuhkan thalak disyaratkan berakal, balig, dan atas kemauan sendiri.
·         Istri yaitu orang yang terikat dengan suami dengan ikatan perkawinan yang sah dan berada dibawah perlindungan suami. Supaya sah thalak, istri yang dithalak disyaratkan masih berada dalam perlindungan dan kekuasaan suami, dan kedudukan istri yang dithalak harus berdasarkan akad perkawinan yang sah.
·         Sighat thalak yaitu kata-kata thalak yang diucapkan oleh suami terhadap istrinya yang menunjukkan kata-kata thalak, baik itu sharih atau kinayah, baik berupa ucapan/lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara ataupun dengan suruhan orang lain.
·         Qoshdu (sengaja) yaitu bahwa dengan ucapan thalak itu memang dimaksud oleh yang mengucapkan untuk thalak, bukan untuk maksud lain.
Tegnologi Komunikasi SMS
Tegnologi informasi merupakan hasil karya manusia terhadap penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga informasi tersebut lebih cepat, lebih luas sebarannya dan lebih lama penyimpanannya. Salah satu tegnologi informasi adalah tegnologi komunikasi Short message service disingkat dengan SMS, merupakan pesan singkat berupa teks yang dikirim dan diterima antar sesama pengguna telpon, pada awalnya pesan ini digunakan antar telpon genggam, namun dengan berkembangannya teknologi, pesan tersebut bisa dilakukan melalui komputer ataupun telpon rumah.
Dengan Short Message Service (SMS), pengguna hp GSM dapat mengirim dan menerima berita / message singkat (biasanya sampai dengan 160 karakter). Teks dapat berupa kata atau nomor atau kombinasi alphanumeric. SMS diciptakan sebagai bagian dari standart GSM Phase 1. Short message pertama yang dikirimkan adalah pada bulan Desember 1992 dari sebuah Personal Computer (PC) ke sebuah hp pada network Vodafone GSM di Inggris. Kalau short message ini dilakukan dengan huruf latin maka 160 karakter yang dapat dikirim, apabila non-latin seperti huruf Arab atau Cina jumlah karakter adalah 70.
Cara kerja SMS. Seluruh operator GSM network mempunyai Message Centre, yang bertanggung jawab terhadap pengoperasian atau manejemen dari beberapa berita yang ada. Bila seseorang mengirim berita kepada orang lain dengan hpnya, maka berita ini harus melewati Message Centre dari operator network tersebut, dan MC ini dengan segera dapat menemukan sipenerima berita tersebut. MC ini menambah berita tersebut dengan tanggal, waktu dan nomor dari si pengirim berita dan mengirim berita tersebut kepada si penerima berita. Apabila hp penerima sedang tidak aktif, maka MC akan menyimpan berita tersebut dan akan segera mengirimnya apabila hp penerima terhubung dengan network atau aktif
Hukum Penjatuhan Thalak Melalui sms
Tidak dapat dihindari bahwa teknologi informasi dan media komunikasi semakin hari bertambah maju dan arus budayanya semakin deras yang menurut futurolog kondang John Naisbitt dalam bukunya High Tech, High Touch; Technology and Our Search for Meaning (1999) semakin menggiring masyarakat ke “zona mabuk teknologi”. Salah satunya adalah fenomena penggunaan beragam dari Short Message Service (SMS), yaitu pesan singkat berupa teks melalui telepon seluler merupakan gejala kontemporer dari perkembangan teknologi komunikasi dan seluler yang digandrungi sekitar 15 milyar penduduk dunia menurut The Straits Times. Hal itu memang tidak jarang menimbulkan masalah yang kontroversial termasuk masalah cerai dari sudut kacamata agama maupun etika.
Kontroversi cerai via SMS tersebut di Indonesia memang belum begitu populer, bahkan dari kalangan feminis dan lembaga-lembaga kewanitaaan pun belum kita dengar pandangan mereka tentang hal ini. Kontroversi ini bermula dari ulah seorang pria di Dubai Uni Emirat Arab yang tega menceraikan istrinya melalui pesan SMS karena kesal dengan lambatnya sang istri yang bunyinya. “Kamu saya ceraikan karena lambat!” Masalah tersebut akhirnya dibawa ke pengadilan dan diputuskan cerai (jatuh talak). Alasannya, menurut Kepala Bagian Talak-Rujuk di Pengadilan Dubai, Abdus Salam Darwish bahwa pengirim SMS terbukti memang suami yang sungguh-sungguh ingin menceraikan sang istrinya.
Sebelum membahas secara mendalam perlu dijelaskan tentang thalak. Sebagai sebuah hukum,  lafaz thalaq yang digunakan oleh seorang suami untuk memutuskan hubungan suami isteri bisa digunakan dalam berbagai bahasa, baik bahasa Arab atau dengan bahasa asing yang sesuai dengan daerah tertentu dan bisa juga dengan berbagai cara termasuk melalui lafaz, menulis atau isyarat.hal ini telah disepakati oleh mazhab yang empat
Di dalam kitab fiqh mazhab Syafi’i, membahas permaslahan thalaq melalui surat atau tulisan. Menurut hemat penulis, permasalahan ini bila kita kaji akan menemukan titik temu dengan permasalahan thalaq melalui sms. Di sana diungkapkan: “ jika seorang suami menulis, “ jika datang surat ceraiku kepadamu maka kamu aku thalaq”, maka jika benar isteri telah menerima surat itu maka ia kena thalaq. Dan jika dia menulis “jika kamu membaca suratku maka kamu akau cerai.” jika sang isteri membacanya   maka tercerailah isterinya. Adapaun jika isterinya itu adalah orang yang buta huruf sehingga tidak dapat membaca maka tercerailah sang isteri walaupun orang lain yang membacanya. Adapun jika sang isteri dapat membaca namun ia belum membacanya maka tidak jatuh thalaq kalau orang lain yang membacakan kepadanya menurut pendapat yang kuat.”
Maka jika telah sampai surat kepada isteri maka ia terthalaq jika memang benar itu surat thalaq. Adapaun jika surat itu hilang seluruhnya karena kelalaian pengiriman maka tidak jatuh thalaq kepada istri, ini jika dia mensyaratkan jatuh thalaq jika telah dibaca atau sampai surat di dalam suratnya. Adapaun jika hilang sebahagian dan tersisa sebahagian yang lain jika mampu dibaca bagian tersisa itu dan memang tersirat makna thalaq maka sang isteri terthalaq.
Adapun jika sang suami mendikte lafaz thalaq kepada orang lain untuk disampaikan kepada istrinya maka tidak ada bedanya juga dengan menulis. Keduanya dapat menceraikan istri. Ini jika lafaz yang digunakan adalah lafaz sharih. Adapaun jika sang suami mendekte atau menulis dengan lafaz kinayah maka tidak jatuh thalaq ketika itu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam kitab Muhazzab. Karena terjadinya sesuatu yang kinayah atas hal kinayah maka tidak membuat thalaq itu jatuh. Dalam hal ini, pendektean dan penulisan di atas kertas adalah kinayah maka tidak boleh diiringi dengan kinayah pada lafaz thalaq. Namun menurut pendapat yang kuat, jika ditulis dengan lafaz kinayah maka thalaqnya tetap sah asalkan ia memang berniat dan melafazkan niatnya. Jadi jika ia menulis surat dengan lafaz kinayah maka secara mutlak harus berniat. Jika dia menggunakan lafaz kinayah maka harus diteliti kembali kebenaran niatnya itu. Dan jika tidak mungkin untuk mengetahui niat sang suami karena meninggal atau suaminya hilang maka ia tidak dianggap terkena thalaq ketika itu. Karena asalnya dia masih sebagai isteri dan dia dikembalaikan kepada hukum  asal. Adapaun jika sang suami mengatakan bahwa jika sampai kepadamu setengah dari surat ceraiku maka kamu aku cerai maka jika sampai kepadanya seluruh suratnya dan ia membaca secara keseluruhan tetap jatuh cerai terhadap isteri.
Adapun jika sang suami mengingkari adanya surat cerai terhadap isterinya dengan bersumpah bahwa ia tidak mengirimnya maka dalam hal ini sumpah seorang suami yang mengatakan bahwa di tidak menulis surat cerai itu diterima. Adapun jika ada fakta yang menyatakan bahwa si suamilah yang menulis surat itu dengan tanda tanda yang dapat diteliti maka walaupun dia telah bersumpah tidak menulisnya maka sumpahnya tidak diterima. Jika seorang isteri menerima seluruh surat cerai dari suami maka dia harus membaca keseluruha seluruh surat itu. Jika hanya sedikit saja yang dibaca tidak dianggap sah kecuali jika ia memang sudah benar benar memahami maksud surat itu.
Di dalam mazhab Hanafi disebutkan bahwa tulisan di dalam menulis surat cerai itu ada dua bagian. Ada mustabayyinah yaitu yang jelas tulisannya seperti di atas kertas atau dinding dan ada yang ghairu mustabayyinah seperti  tulisan di atas air. yang jenis ghairu mustabayyinah ini tidak dianggap sebagai sesuatu yang dapat menjatuhkan hubungan suami isteri. Sedangkan yang mustabayyinah terbagi kepada dua.1. Marsuumah (yaitu yang jelas alamat dan ungkapan serta tujuan surat itu, maka ini tergolong kepada thalaq sharih. Dan ada juga yang ghairu marsumah. Yaitu hanya berbentuk tulisan saja namun tidak diajukan kepada isterinya. Maka ini dianggap sebagai lafaz kinayah. Tidak dianggap thalaq kecuali dia berniat untuk menceraikan isterinya. Adapun jika thalaq yang dilakukan melalui wakil atau seorang utusan maka menurut mazhab Hanafi hal ini sama juga sebagaimana melalui surat. Karena ketika itu seorang wakil berada pada posisi suami.
Sedangkan thalaq melalui isyarat juga dianggap dapat menjatuhkan hubungan suami isteri. Namun disyaratkan hal ini hanya dikakukan jika sang suami lemah dalam melafazkannya dengan ucapan. Adapun ulama Hanafiyah mensyaratkan jika seorang yang buta maka sebaiknya dengan menulis. Adapun  jika orang yang sempurna fisiknya maka tidak sah thalaqnya melalui isyarat.
Kesimpulannya status hukum cerai melalui sms adalah sah. Hal ini jika kita menqiyaskan( membandingkan) dengan hukum cerai melalui surat. Dan keabsahan hukum ini adalah telah disepakati oleh para ulama mazhab yang empat. Adapun aspek dan tinjauan pengesahan hukum ini ialah sama persisnya dengan tinjaun dalam penggunaan surat. Karena dalam hal ini penggunaan surat itu sama dengan sms. Hanya sistim yang ada pada sms jauh lebih canggih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar