Minggu, 01 Juli 2012

Perdebatan Seputar Ijtihadur Rasul





Perdebatan Seputar Ijtihad Rasul

Oleh: Nur Saniah, SHI[1]



Abstrak

Kajian tentang sejarah perkembangan hukum Islam tidak bisa terlepas dari sejarah awal munculnya, yaitu ketika Nabi Muhammad Saw di utus membawa risalah kerasulan. Segala permasalahan hukum yang timbul pada masa Rasul Saw, dapat langsung ditanyakan kepada Rasul sebagai salah satu rujukan hukum, maka adakalanya Rasulullah memecahkan masalah hukum dengan al-Qur’an yang diwahyukan kepada Rasul, terkadang Rasul berijtihad dengan inisiatif sendiri, jika permasalahan hukum tersebut belum ada jawabannya berupa wahyu. Rasul Saw sebagai layaknya manusia, dalam berijtihad terkadang mengalami kekeliruan, maka Allah akan menurunkan wahyu sebagai pembenaran dari ijtihad tersebut, jika ternyata ijtihad yang dilakukan salah. Dari kategori ijtihad Rasul ini, maka muncul istilah sunnah tasyri’ yaitu perbuatan Nabi yang ada implikasi hukum atau permasalahan akidah dan ibadah. Sunnah ghairu tasyri’ yaitu perbuatan Nabi yang tidak ada implikasi hukum atau segala permasalahan dunia.



Pendahuluan

Sejarah perkembangan hukum Islam, dibagi kepada empat periode, yaitu periode Rasul, periode Sahabat, periode ijtihad serta kemajuan dan terakhir periode taklid dan kemunduran.[2]

Periode pertama masa Rasul, awal munculnya agama Islam bermula ketika Muhammad Saw diutus Allah menyampaikan risalah kerasulan. Pada periode awal tersebut, merupakan titik sentral dalam pembentukan hukum yang sampai sekarang terus berkembang. Periode awal pembentukan hukum Islam, berlangsung selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari, terbentuklah dasar-dasar pembentukan hukum yang sempurna.

Periode pembentukan hukum ini, terdiri dari dua fase yang berbeda, fase ketika Muhammad Saw tinggal di Makkah. Muhammad Saw berada di Negeri Makkah selama lebih kurang 12 tahun, fokus perhatian Muhammad Saw pertama kali pengenalan prinsip-prinsip Islam, yaitu penanaman tauhid dan meninggalkan penyembahan berhala, serta berusaha menyelamatkan para pengikut Islam dari orang-orang yang merintangi dakwah. Kaum muslimin pada priode ini, masih lemah secara kuantitas dan belum memiliki pengaruh tersendiri.

Pada fase Makkiyah, belum ada arahan pembentukan hukum amaliyah dan penyusunan undang-undang perdata, perdagangan dan hukum keluarga. Ayat-ayat Qur’an yang turun pada masa ini, sebagain besar berbicara tentang aqidah yaitu mengesakan Allah, menegakkan bukti adanya Allah, gambaran hari pembalasan kenikmatan dan kesengsaraannya, akhlak, dan sejarah perjalanan orang-orang terdahulu. Dalam tinjauan historis, hal ini dapat kita fahami karena pada fase ini fokus perhatian Rasul adalah pada pengenalan prinsip-prinsip Islam.[3]

Dalam penyampaian risalah kerasulan pada fase ini, Muhammad Saw banyak menemui gangguan dan rintangan keras, bahkan sampai kepada ancaman pembunuhan dari masyarakat kafir Quraisy. Oleh karena beratnya penderitaan yang di derita kaum muslimin, akhirnya Muhammad mengadakan perjanjian (bay’ah) dengan beberapa orang utusan dari Yastrib, yang kemudian mengantarkan hijrah ke negeri Madinah. Di masyarakat yang baru ini Muhammad Saw membangun masyarakat dan meneruskan dakwah kerasulannya.[4]

Setelah Muhammad Saw dan pengikutnya hijrah ke Madinah, ini merupakan fase kedua dalam perjalanan kerasulan. Pada masa ini merupakan proses pembentukan hukum, berlangsung sekitar 10 tahun sampai Muhammad Saw wafat. Pada masa ini, posisi Islam sudah tergolong kuat dengan kuantitas pengikut yang banyak dan memiliki pengaruh yang sangat besar.

Oleh karena itu, kebutuhan pembentukan hukum dan penyusunan undang-undang menjadi sebuah keniscayaan untuk mengatur hubungan internal dan eksternal, baik dalam keadaan perang atau damai. Pada fase Muhammad tinggal di Madinah telah terbentuk hukum seperti hukum perkawinan, kewarisan, muamalah dan jinayah. Hal ini dapat dilihat dari ayat-ayat yang turun di Madinah lebih banyak membahas masalah hukum.

Pada periode ini, wewenang pembentukan hukum sepenuhnya berada di tangan Rasul. Masalah-masalah yang timbul pada masa ini, dapat langsung disampaikan para sahabat kepada rasul, dan rasul langsung dapat memberikan fatwa hukum. Keputusan hukum tersebut bersumber dari al-Qur’an yang diwahyukan kepada Rasul Muhammad Saw atau hasil ijtihad Rasul ketika persoalan itu tidak ada dalam al Qur’an. Maka segala yang bersumber dari Rasul dalam wilayah tasyri’, menjadi hukum bagi kaum muslimin dan menjadi undang-undang yang wajib ditaati, baik yang bersumber dari Allah berupa al-Qur’an maupun dari ijtihad rasul sendiri yang berupa sunnah tasyri’ dan sunnah ghoiru tasyri’.



Pengertian Ijtihad Rasul

Kata ijtihad (الاجتهاد) berakar dari kataجهد – جُهدا yang berarti الطاقة (daya, kemampuan, kekuasaan) atau dari kata جهد - جَهدا yang berarti المشقة (kesulitan, kesukaran). ijtihad menurut pengertian kebahasaannya bermakna بذل الجهد و المجهود (pengerahan daya kemampuan), atau pengerahan segala daya kemampuan dalam suatu aktivitas dari aktivitas-aktivitas yang sukar dan berat.[5] Dari pengertian kebahasaan terlihat dua unsur pokok dalam ijtihad, daya atau kemampuan, dua objek yang sulit dan berat. Daya dan kemampuan di sini dapat diklasifikasikan secara umum, yang meliputi daya fisik-material, mental-spiritual dan intelektual.

Ijtihad sebagai terminologi keilmuan dalam Islam juga tidak terlepas dari unsur-unsur tersebut. Akan tetapi, karena kegiatan keilmuan lebih banyak bertumpu pada kegiatan intelektual, maka pengertian ijtihad lebih banyak mengarah pada pengerahan kemampuan intelektual dalam memecahkan berbagai bentuk kesulitan yang dihadapi, baik yang dihadapi individu maupun umat manusia secara menyeluruh.

Dalam rumusan definisi ijtihad menurut istilah, dikemukakan Ibnu Hazm, Ijtihad dalam syariat ialah pencurahan kemampuan dalam mendapatkan hukum suatu kasus, di mana hukum kasus itu belum tertera dalam al-Qur’an atau sunnah. Ijtihad dalam istilah ushul fiqh adalah:

بذل الجهد للوصول الى الحكم الشرعي من دليل تفصيلي من ادالاءدلة الشرعية

Yakni mengerahkan segala kemampuan untuk sampai kepada hukum syara’ melalui dalil-dalil terperinci dari dalil-dalil hukum syari’ah.[6] Maka maksud ijtihad rasul adalah Muhammad Saw melakukan ijtihad pada masalah-masalah yang belum ada ketentuan nash hukumnya, baik itu masalah amaliyah secara umum atau masalah syariah.

Menurut Jalaludin Rahkmat, makna ijtihad yang digunakan pada masa Rasul berbeda dengan makna ijtihad yang digunakan pada masa sekarang. Makna ijtihad pada zaman Rasul, hanya bermakna lughawi “sungguh-sungguh”. Demikian juga, menurut mazdhab Zhahiri, ijtihad rasul mengandung makna bukan penggunaan ra’yu yang dijadikan sumber hukum, melainkan ijtihad dalam hal ini, hanya bermakna sungguh-sungguh.[7]

Inti ijtihad Rasul juga berbeda dengan ijtihad para ulama saat ini. Di mana ulama pada masa ini berijtihad dalam segala masalah hukum yang tidak ada nash-nya, baik itu dengan ijma’, qiyas, istihsan dan lain sebagainya. Sedangkan ijtihad Rasul hanya terbatas pada masalah yang belum ada nash hukumnya atau wahyu tidak turun tentang permasalahan tersebut, maka Rasul berbuat berdasarkan ijtihad atau pendapatnya. Maka apabila wahyu turun, maka wahyu berkedudukan mengganti ijtihad Rasul.

Ijtihad Rasul muncul, karena tidak dapat dihindari fenomena yang berkembang tentang sifat kemanusiaan yang ada pada Rasul yang dipilih untuk menyampaikan risalah-Nya, sekaligus menunjukkan bahwa pilihan Allah terhadapnya dalam mengemban tugas suci, tidak berarti mengeluarkannya dari sifat kemanusiaan. Rasul diperbolehkan melakukan perbuatan seperti yang dilakukan manusia lain, di samping hal-hal yang dibebankan padanya dalam menyampaikan risalah kerasulan.

Adapun dasar ijtihad adalah dalil-dalil al-Quran, sunnah dan ijmak.[8] Dasar ijtihad dalam al-Quran tercantum dalam surah an Nisa’ ayat 83 yaitu:

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلا قَلِيلا (٨٣)

Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri[322] di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).

Menurut Mufassirin maksud ayat di atas ialah suatu berita tentang keamanan dan ketakutan itu disampaikan kepada Rasul dan ulil Amri, tentulah Rasul dan Ulil amri yang ahli dapat menetapkan kesimpulan (istimbat) dari berita itu.

Awal munculnya ijtihad rasul, bersumber dari al-Qur’an, sejarah Nabi Daud dan Sulaiman ketika memutuskan perkara umatnya tentang seekor kambing yang memakan tanaman orang lain, dalam firman-Nya dalam surah al Anbiya’ ayat 78-79 :

وَدَاوُدَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ (٧٨)

فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُدَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا فَاعِلِينَ (٧٩)

Artinya: Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu(78)

Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat) dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan Hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. dan kamilah yang melakukannya.(79)

Menurut riwayat Ibnu Abas, bahwa sekelompok kambing telah merusak tanaman di waktu malam. Maka pemilik tanaman mengadukan hal ini kepada Nabi Daud As, beliau memutuskan bahwa kambing-kambing itu harus diserahkan kepada yang pemilik tanaman sebagai ganti tanam-tanaman yang rusak. Akan tetapi Nabi Sulaiman As memutuskan supaya kambing-kambing itu diserahkan sementara kepada pemilik tanaman untuk diambil manfaatnya. Pemilik kambing diharuskan mengganti tanaman itu dengan tanam-tanaman yang baru, apabila tanaman yang baru telah dapat diambil hasilnya, pemilik kambing itu boleh mengambil kambingnya kembali. putusan Rasul Sulaiman As ini merupakan keputusan yang tepat.

Menurut Al Qurthubi, sebagian ulama berpendapat, bahwa Daud dan Sulaiman as adalah dua orang Nabi yang memutuskan dengan wahyu yang diturunkan kepada mereka berdua. Daud memutuskan dengan wahyu dan Sulaiman juga memutuskan dengan wahyu yang menghapuskan keputusan Daud. Firman Allah:

فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَان

Maka Kami telah memberikan pemahaman kepada Sulaiman tentangnya

Maksudnya melalui wahyu yang diturunkan kepada Nabi Sulaiman, menghapuskan apa yang diwahyukan kepada Daud serta memerintahkan Sulaiman untuk menyampaikan hal itu kepada Daud. Firman Allah

وَكُلا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا

Dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu

Sedangkan Jumhur Ulama mengatakan, bahwa Nabi Sulaiman dan Nabi Daud memutuskan permasalahan tersebut berdasarkan ijtihad.

Al Qurthubi mengatakan, bahwa perbedaan antara ijtihad para Rasul dengan para mujtahidin adalah bahwa para Rasul itu merupakan orang-orang yang terjaga dari kesalahan dan kekeliruan serta kekurangan di dalam ijtihad mereka berbeda dengan selain Rasul.[9]


Sumber pembentukan hukum

Sumber pembentukan hukum dalam periode Rasul ini ada dua, yaitu: wahyu Ilahi dan ijtihad Rasul.[10] Jadi apabila datang permasalahan di antara kaum muslimin yang membutuhkan ketentuan hukum, misalnya terjadi sengketa, pertanyaan, atau permohonan fatwa. Ada dua kemungkinan yang akan terjadi, Allah menurunkan wahyu kepada Rasul untuk menetapkan keputusan. Contoh turunnya wahyu untuk menjawab pertanyaan sahabat tentang arak dan judi dalam surat al-Baqorah, 219:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (٢١٩)

Artinya: mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.

Kemungkinan kedua hukum tersebut diputuskan dengan ijtihad Rasul. Ijtihad ini pun pada suatu waktu merupakan ta’bir ilham Ilahi yang diberikan Allah kepada Rasul, dan di waktu yang lain praktis merupakan hasil dari kesimpulan-kesimpulan yang beliau ambil sendiri dengan berorientasi kepada kemaslahatan. Hukum-hukum ijtihadiyah yang Rasul tidak memperoleh wahyu dari Allah, yakni yang bersumber dari pandangan pribadi beliau disebut ijtihad Rasul, hukum ini tidak akan diakui Allah, kecuali kalau ternyata benar. Jika ternyata salah, maka Allah akan mengadakan pembenaran melalui wahyu.

Menurut Muhammad Imarah, sunnah Rasul ditinjau dari segi tasyari’ dibagi dua macam, pertama sunnah adat yaitu segala perbuatan Rasul yang tidak berhubungan dengan masalah akidah dan ibadah. Yaitu yang berhubungan dengan masalah dunia yang sama sekali tidak berhubungan dengan masalah akidah dan ibadah. Sunnah adat merupakan obyek perbuatan yang berkaitan dengan ijtihad Rasul. Kedua sunnah ibadah adalah sunnah yang berhubungan dengan akidah dan ibadah. Sunnah ibadah bukan merupakan obyek ijtihad yang dapat berubah hukumnya, karena akidah berhubungan masalah gaib yang tidak dapat dijangkau akal manusia, dan ibadah berhubungan dengan pahala dan balasan bagi ketakwaan manusia.[11]

Kesimpulan dari ilustrasi sunnah di atas, sunnah juga dapat diistilahkan kepada sunnah tasyri’ dan sunnah ghairu tasyri’. Sunnah tasyri’adalah suatu peristiwa yang berdasarkan petunjuk wahyu yang keluar dari lingkup ijtihad Rasul dan hukumnya abadi. Sedangkan sunnah ghairu tasyri’ adalah peristiwa berhubungan dengan masalah dunia, yang berhubungan dengan ijtihad rasul, seperti politik, peperangan, harta, kesehatan dan segala perbuatan Rasul layaknya manusia biasa.[12] Sebagian ulama memaknai sunnah tasyri’ yaitu perbuatan Nabi yang ada implikasi hukumnya, sedangkan sunnah ghaira tasyri’ ialah perbuatan Nabi yang tidak ada implikasi hukumnya.



Misal Ijtihad Rasul
Sumber hukum pada masa Rasulullah SAW adalah Al-Qur'an dan praktik kehidupan Rasul Muhammad Saw atau sunnah, di antara praktik-praktik kehidupan tersebut, terdapat di antara sunnah-sunnah Rasul yang memberi kesan bahwa beliau melakukan ijtihad. Banyak ditemukan pendapat para ulama tentang adanya ijtihad Rasul serta memberikan contoh-contohnya. Di antara bentuk ijtihad Rasul, pada satu waktu berbentuk asumsi (zhanni), pada kesempatan yang lain dalam bentuk pengetahuan (‘ilmun), atau penetapan (jazm), atau kesempatan lain dalam bentuk tamanni atau dalam bentuk perintah atau doa, dalam bentuk izin, dan dalam bentuk perbuatan-perbuatan Rasul yang dianggap ijtihad. Contohnya sebagai berikut:[13]

1. Ijtihad Rasul dalam bentuk asumsi (zdanni)

Ø Rasulullah Saw menjelaskan tentang kemurkaan Allah terhadap bani Israil, yang kemudian dialih rupakan kepada hewan. Rasul mengasumsikan pengalihrupaan sebagian mereka masih dapat mempunyai keturunan, tikus dan biawak merupakan keturunan dari mereka. Mengenai hal ini, terdapat dalam hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dari Abu Hurairah bahwa Rasul bersabda: “ Suatu umat dari bani Israil telah hilang dan tidak diketahui apa yang telah dilakukannya. Dan aku tidak melihatnya kecuali (beralih muka) pada tikus. Apabila diberikan susu unta kepadanya, tikus tersebut tidak meminumnya, akan tetapi jika diletakkan susu domba, tikus itu meminumnya. Hadis kedua diriwayatkan oleh Muslim, dari Jabir bin ‘Abdullah berkata: aku datang kepada Rasul Saw dengan membawa seekor biawak, Rasul enggan memakannya. Kemudian Rasul bersabda: “ Aku tidak tahu barangkali hewan itu berasal dari masa-masa yang dialihrupakan”.

Ø Kemudian Allah memberikan wahyu kepada Rasul, bahwa pengalih rupaan itu berbentuk kera[14] dan tidak mempunyai keturunan. Kemudian Rasul menjelaskan apa yang telah diwahyukan dalam bentuk yang yakin dan pasti. Imam Muslim dalam hadis shahih-nya meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, yang berkata: Ummu Habibah, istri Rasululah Saw berkata: telah dituturkan kepada Rasul bahwa kera termasuk hewan dari pengalih rupaan. Lalu Rasululah Saw menjawab: “ Sesungguhnya Allah tidak menciptakan keturunan dan ganti hewan yang dialih rupakan. Kera dan babi telah ada sebelum kejadian itu.

2. Ijtihad Rasul dalam bentuk pasti (Qat’i)

Ø Rasulullah pernah ditanya tentang tempat kembalinya anak-anak kaum musyrik, lalu Rasul menyatakan mereka mengikuti ayah mereka. Hal ini diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Daud dari ‘Aisyah, berkata:”Aku bertanya kepada Rasulullah tentang nasib anak-anak kaum musyrik, lalu Rasulullah Saw menjawab “ Mereka mengikuti ayah mereka”.

Ø Akan tetapi di riwayat yang lain, Rasul bertutur tentang tempat kembali mereka yang dianggap bertentangan dengan pernyataan pertama, di mana anak-anak orang musyrik diserahkan pada ilmu Allah. Diriwayatkan Muslim dari ‘Aisyah bahwa ia berkata: Rasulullah di undang ke pemakaman seorang anak kecil dari golongan Anshar. Lalu aku berkata:”beruntunglah anak ini, menjadi salah satu usfur (pelayan) di surga. Dia tidak melakukan kejelekan dan belum sempat mengetahuinya, Rasulullah Saw:”atau sebaliknya wahai ‘Aisyah? Sesungguhnya Allah menciptakan penghuni surga yang diciptakan dari keturunan ayah mereka, begitu pula neraka. Di suatu waktu Rasul menetapkan bahwa mereka adalah fitrah. Diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah bersabda:”Anak yang dilahirkan itu fitrah hingga perkataannya dapat diperhitungkan”.

3. Ijtihad Rasul dalam bentuk angan-angan (tamanni)

Ø Rasul Saw lebih menyukai Bait al-Haram menjadi kiblat dalam melaksanakan shalat, setelah lebih kurang enam belas bulan melakukan shalat menghadap ke Baitul Maqdis. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa alasan keinginan Rasul Saw dalam shalat menghadap Kakbah adalah karena Kakbah merupakan kiblat kakeknya (Ibrahim), dan Rasul diutus untuk menyeru menghidupkan millah-nya dan memperbaharui seruannya. Menghadap Kakbah sebagai kiblat akan mempercepat tersosialisasinya dakwah dan tujuan agama Islam.

Ø Allah menjawab apa yang diangankan Rasul Saw, dan memalingkan kiblat ke arah Kakbah, sesuai dengan firmannya dalam surah al-Baqarah ayat 149:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ (١٤٩)

Dan dari mana saja kamu keluar (datang), Maka Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil haram, Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan.
4. Ijtihad Rasul dalam bentuk keinginan namun tidak dilaksanakan.

Dalam al-Qur’an ditemukan sebagian ayat yang secara lahiriyah Allah mencela Rasul atas masalah psikis yang berkecamuk dalam hatinya, akan tetapi keinginan itu belum melampaui wilayah-wilayah praktis. Sebagaimana tercantum dalam surah Hud ayat 12:

فَلَعَلَّكَ تَارِكٌ بَعْضَ مَا يُوحَى إِلَيْكَ وَضَائِقٌ بِهِ صَدْرُكَ أَنْ يَقُولُوا لَوْلا أُنْزِلَ عَلَيْهِ كَنْزٌ أَوْ جَاءَ مَعَهُ مَلَكٌ إِنَّمَا أَنْتَ نَذِيرٌ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ (١٢)

Maka boleh Jadi kamu hendak meninggalkan sebahagian dari apa yang diwahyukan kepadamu dan sempit karenanya dadamu, karena khawatir bahwa mereka akan mengatakan: "Mengapa tidak diturunkan kepadanya perbendaharaan (kekayaan) atau datang bersama-sama dengan Dia seorang malaikat?" Sesungguhnya kamu hanyalah seorang pemberi peringatan dan Allah pemelihara segala sesuatu.

Zaid bin Zubair dalam merinci turunnya ayat ini, meriwayatkan:

Ø Bahwasanya Rasul Saw pada saat itu sedang menyentuh hajar al-aswat, akan tetapi kaum Quraisy melarangnya, mereka berkata”Kami tidak memperbolehkan engkau sampai engkau menyentuh tuhan kami”.

Ø Kemudian Rasul membatin, “ Tidak apa-apa bagiku jika aku lakukan, Allah Maha tahu bahwa aku benci tuhan–tuhan mereka, setelah mereka mengajakku hingga aku dapat menyentuh Baitullah. Maksudnya, bahwa kaum kafir menyuruh Rasul menyentuh tuhan mereka, sehingga demikian mereka menjadi muslim dan mengikuti Rasul Saw, maka turun surah Hud ayat 12 di atas.

5. Ijtihad Rasul dalam bentuk permintaan/ tuntutan

Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori, dari Abi Hurairah berkata ia, Rasul mengutus kami dalam suatu utusan, lalu Rasul bersabda:

Ø Jika kalian menjumpai Fulan dan Fulan dua orang Quraisy yang terkenal maka bakar keduanya dengan api.

Ø Kemudian kami mendatangi Rasul ketika hendak berangkat keluar dan mengucap selamat tinggal. Rasul bersabda lagi:”Sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk membakar si Fulan dan Fulan dengan api, sesungguhnya api tidak digunakan untuk menyiksa kecuali Allah yang menyiksanya. Jika kalian menjumpainya bunuh keduanya.

6. Ijtihad Rasul dalam bentuk izin dan pembolehan

Pada masalah ini, Rasul Saw memberikan pendapat berupa izin yang memperbolehkan seseorang melakukan sesuatu. Kemudian turun wahyu meluruskan pendapat tersebut.

Ø Hal ini terjadi ketika sebagian orang munafik meminta izin kepada Rasul untuk ikut dalam pertempuran Tabuk. Rasul mengizinkan mereka, sehingga turun ayat di pertengahan perjalanan perang Tabuk, yaitu firman Allah:

لَوْ كَانَ عَرَضًا قَرِيبًا وَسَفَرًا قَاصِدًا لاتَّبَعُوكَ وَلَكِنْ بَعُدَتْ عَلَيْهِمُ الشُّقَّةُ وَسَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ لَوِ اسْتَطَعْنَا لَخَرَجْنَا مَعَكُمْ يُهْلِكُونَ أَنْفُسَهُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (٤٢)[15]

Kalau yang kamu serukan kepada mereka itu Keuntungan yang mudah diperoleh dan perjalanan yang tidak seberapa jauh, pastilah mereka mengikutimu, tetapi tempat yang dituju itu Amat jauh terasa oleh mereka. mereka akan bersumpah dengan (nama) Allah: "Jikalau Kami sanggup tentulah Kami berangkat bersama-samamu." mereka membinasakan diri mereka sendiri dan Allah mengetahui bahwa Sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta.

Ø Allah mencela Rasul karena mengizinkan mereka. Allah mengarahkan celaannya dalam firmannya:

عَفَا اللَّهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ (٤٣)[16]

Semoga Allah mema'afkanmu. mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?.

7. Ijtihad Rasul dalam bentuk doa

Bentuk ini, merupakan bentuk yang lain dalam ijtihad Rasul Saw, di mana hal ini berkaitan dengan makna ibadah. Bentuk ini doa pada sebagian orang-orang kafir.

Ø Diriwayatkan oleh al-Bukhari, dari Ibnu Umar berkata ia, Rasulullah berdoa pada perang Uhud, ketika Rasul sedang luka dan tanggal giginya, dan beliau melihat perumpamaan orang-orang kafir dengan pamannya dan kaum muslimin:”Ya Allah laknatlah Abu Sufyan, Ya Allah laknat Haris bin Hisyam, Ya Allah laknat Suhail bin Ammar, Ya Allah laknat Sufyan bin Umaiyah”. Lalu Rasul bertadarru’ kepada Allah, agar Allah membalas perbuatan mereka dengan seburuk-buruk balasan, yaitu melaknat mereka dan memurkainya.

Ø Kemudian turun ayat:

لَيْسَ لَكَ مِنَ الأمْرِ شَيْءٌ أَوْ يَتُوبَ عَلَيْهِمْ أَوْ يُعَذِّبَهُمْ فَإِنَّهُمْ ظَالِمُونَ (١٢٨)

Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena Sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.

8. Ijtihad Rasul dalam bentuk lebih utama meninggalkan daripada melakukan.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa Rasul adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, kecuali pada wilayah kerasulan dan penyampaian risalah kerasulan yang merupakan wilayah di mana Rasul terjaga dari kesalahan. Hal ini mengenai masalah pembuahan pohon kurma. Hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Rafi’ bin Hudaij, berkata: Rasul datang ke Madinah, ketika penduduk Madinah sedang melakukan pembuahan pohon kurma, lalu Rasul bertanya ”apa yang kalian lakukan?” Mereka menjawab ”kami melakukan hal ini”. Rasul bersabda ”Barangkali jika hal itu tidak kalian lakukan akan lebih baik”. Kemudian mereka tidak melakukan pembuahan, namun ternyata pohon kurmanya tidak berbuah, Rafi’ berkata, lalu mereka menyampaikan kepada Rasul Saw, dan Rasul menjawab “ Sesungguhnya aku hanyalah manusia”. Dalam riwayat Ahmad dikatakan: “ Hal-hal yang menjadi urusan agama kalian maka itu berasal dari aku, akan tetapi hal-hal yang berurusan dengan masalah dunia kalian, kalian lebih mengetahui atasnya.

9. Ijtihad Rasul dalam bentuk larangan secara umum

Riwayat hadis terdapat pada hadis Bukhori, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasul Saw bersabda:” Sesungguhnya Allah mengharamkan pepohonan Makkah untuk ditebang”. Ibnu ‘Abbas berkata:” Kecuali pohon izdkhir, untuk industri kami dan kuburan kami”>. Rasul bersabda:” Kecuali pohon izdkhir”. Kandungan ijtihad Rasul dalam hadis ini adalah:

Ø Rasul Saw dalam hadisnya berijtihad secara umum keharaman memotong semua pohon yang ada di Makkah.

Ø Kemudian Rasul berpaling dari pengharamannya menjadi pengecualian kebolehan pada pohon izdkhir, ketika diungkapkan ada kebutuhan terhadap pohon izdkhir.

10. Ijtihad Rasul dalam bentuk analogi (qiyas)

Ø Terdapat dalam riwayat shaheh Bukhori disebutkan bahwa seorang wanita dari Juhainah berkata kepada Rasul Muhammad Saw, Sesungguhnya ibuku telah ber-nadzar untuk berhaji, akan tetapi dia belum berhaji hingga meninggalnya. Apakah aku berhaji baginya?. Rasul Muhammad saw menjawab, berhajilah baginya. Bukankah seandainya ibumu memiliki utang maka engkau harus membayarnya?. Tunaikanlah sesungguhnya utang terhadap Allah lebih utama untuk ditunaikan.

Ø Misal yang lain, Rasul Muhammad Saw juga pernah melakukan qiyas (analog) terhadap peristiwa yang dialami oleh Umar Bin Khattab Ra, sebagai berikut yaitu: Wahai Rasulullah, hari ini saya telah berbuat suatu perkara yang besar, saya mencium istri saya, padahal saya sedang berpuasa. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya : Bagaimana pendapatmu, seandainya kamu berkumur-kumur dengan air ketika kamu sedang berpuasa? Lalu saya jawab: tidak apa-apa dengan yang demikian itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: Maka tetaplah kamu berpuasa!.

Pada hadits di atas Rasulullah SAW menetapkan tidak batal puasa seseorang karena mencium istri dengan mengqiyaskan kepada tidak batal puasa seseorang karena berkumur-kumur. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya: "Seandainya tidak akan memberatkan terhadap umatku, niscaya kuperintahkan kepada mereka bersiwak (bersikat gigi) setiap akan melakukan shalat." (HR. Abu Daud).[17]

Diterangkan oleh Muhammad Ali as-Sayis, bahwa hadits tersebut menunjukkan kepada kita adanya pilihan Rasulullah Saw terhadap salah satu urusan, karena untuk menjaga kemaslahatan umatnya.

11. Ijtihad Rasul dalam bentuk tindakan

Ø Ijtihad Rasul dalam bentuk tindakan terjadi pada menetapkan tebusan tawanan perang Badar. Diriwayatkan oleh Abu Syaibah dan at-Turmuzdi menghasankannya, dari Ibnu Mas’ud berkata: ketika terjadi perang Badar, terdapat sangat banyak tawanan, maka Abu Bakar berkata ”Wahai Rasulullah, mereka adalah kaummu dan keluargamu, ampunilah mereka, mudah-mudahan Allah mengampuni mereka”. Kemudian Umar Bin Khottab berkata “ Wahai Rasulullah mereka mendustaimu, mengusirmu, memerangimu, datangilah dan pukul leher mereka”.

Dalam peristiwa ini, Rasul memusyawarah tentang tawanan perang kepada para sahabatnya. Menurut Abu Bakar agar para tawanan perang Badar dibebaskan dengan membayar tebusan. Sedangkan menurut Umar bin Khattab, mereka harus dibunuh, karena mereka telah mendustakan dan mengusir Rasulullah SAW dari Makkah. Dari dua pendapat tersebut, Rasul memilih pendapat Abu Bakar. Kemudian turun ayat Al-Qur'an yang tidak membenarkan pilihan Rasul tersebut, dan menunjukkan kepada pendapat yang benar, sebagaimana disebutkan dalam surah al-Anfal ayat 67:



مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الآخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٦٧)

Tidak patut, bagi seorang Rasul mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana." (Al-Anfaal: 67).

Jika hasil ijtihad Rasulullah SAW tersebut, tidak diturunkan wahyu yang tidak membenarkan dan menunjukkan kepada yang benar. Berarti hasil ijtihad beliau itu benar dan sudah barang tentu termasuk ke dalam kandungan pengertian As-Sunnah (Al-Hadits).

Ø Hadis diriwayatkan oleh Imam at-Turmuzdi, dari ‘Aisyah, turunnya surah Abasa menceritakan tentang Ibnu Ummu Maktum yang buta, berkata pada Rasul: “ Wahai Rasulullah berilah kepadaku petunjuk”. Ketika itu di samping Rasulullah sedang ada banyak orang-orang kaum musyrik, di antaranya Abu Jahl dan Utbah Bin Rabi’ah. Sehingga Rasul berpaling dari Ibnu Ummu Maktum dan menghadap pada selainnya. Maka turun surah Abasa ayat 1-12:

عَبَسَ وَتَوَلَّى (١)أَنْ جَاءَهُ الأعْمَى (٢)وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى (٣)أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَى (٤)أَمَّا مَنِ اسْتَغْنَى (٥)فَأَنْتَ لَهُ تَصَدَّى (٦)وَمَا عَلَيْكَ أَلا يَزَّكَّى (٧)وَأَمَّا مَنْ جَاءَكَ يَسْعَى (٨)وَهُوَ يَخْشَى (٩)فَأَنْتَ عَنْهُ تَلَهَّى (١٠)كَلا إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ (١١)فَمَنْ شَاءَ ذَكَرَهُ (١٢)

Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seorang buta kepadanya. Tahukah kamu barangkali ia ingin membersihkan dirinya (dari dosa), atau Dia (ingin) mendapatkan pengajaran, lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya?. Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup, maka kamu melayaninya. Padahal tidak ada (celaan) atasmu kalau Dia tidak membersihkan diri (beriman). dan Adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), sedang ia takut kepada (Allah), maka kamu mengabaikannya. Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan. Maka Barangsiapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya.

Dari penelitian sebagian ulama terhadap berbagai peristiwa hidup Rasulullah SAW, berkesimpulan bahwa beliau bisa melakukan ijtihad dan memberi fatwa berdasarkan pendapat pribadi tanpa wahyu, terutama dalam hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan persoalan hukum. Kesimpulan tersebut, sesuai dengan sabda beliau sendiri:

إنما أقضي بينكم برأيي فيما لم ينزل عليَّ فيه

Artinya:"Sungguh saya memberi keputusan di antara kamu tidak lain dengan pendapatku dalam hal tidak diturunkan (wahyu) kepadaku." (HR. Abu Daud dan Ummi Salamah). [18]

Rasulullah SAW adalah seorang manusia, sama dengan manusia yang lain pada umumnya, maka hasil ijtihadnya bisa benar dan bisa salah, sebagaimana diterangkan dalam sebuah riwayat, beliau bersabda:

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُوْنَ إِلَيَّ وَ إِنَّمَا أَقْضِى بِرَأْيِي فِيْمَا لَمْ يُنْزَلْ عَلَيَّ فِيْهِ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِشَيْءٍ مِنْ حَقِّ أَخِيْهِ فَلاَ يَأْخُذْهُ، فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ يَأْتِى بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى عُنُقِهِ.

Sesungguhnya aku adalah manusia biasa dan kamu mengadu kepadaku. Hanya saja aku akan memutuskan hal-hal yang wahyu belum turun kepadaku dengan pendapatku (sendiri), maka barangsiapa yang aku tetapkan baginya dengan sesuatu dari hak saudaranya kemudian orang itu tidak mengambilnya, maka aku memberinya sepotong api yang kelak di hari kiamat dia akan membawanya di atas lehernya”.

Hanya saja jika hasil ijtihad Rasul salah, Allah menurunkan wahyu yang tidak membenarkan hasil ijtihad beliau dan menunjukkan kepada yang benar.

Kegiatan ijtihad pada masa ini, bukan saja dilakukan oleh Rasul sendiri, melainkan beliau juga memberi izin kepada para sahabatnya untuk melakukan ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau dalam menghadapi persoalan yang belum ada ketentuan hukumnya dalam Al-Qur'an dan sunnah, sebagaimana yang terjadi ketika beliau mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, yang diterangkan dalam hadis sebagai berikut:

عَنْ أُنَاسٍ مِنْ أَهْلِ حِمْصَ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا فِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلَا آلُو فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ وَقَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ

(Rasulullah SAW bertanya): Bagaimana cara kamu memutusi jika datang kepadamu suatu perkara? Ia menjawab: Saya putusi dengan (hukum) yang terdapat dalam kitab Allah. Beliau bertanya: Jika tidak kamu dapati (hukum itu) dalam kitah Allah? Ia menjawab: Maka dengan Sunnah Rasulullah. Beliau bertanya: Jika tidak kamu dapati dalam Sunnah Rasulullah juga dalam kitab Allah? Ia menjawab: Saya akan berijtihad dengan pikiran dan saya tidak akan lengah. Kemudian Rasulullah SAW menepuk dadanya dan bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah SAW yang diridlai oleh Rasulullah." (HR. Abu Daud)[19].

Bahkan beliau pernah memerintahkan 'Amr bin 'Ash untuk memberi keputusan terhadap suatu perkara, padahal Rasul ada di hadapannya. Sebagai contoh ijtihad yang dilakukan oleh sahabat, yakni ijtihad yang dilakukan oleh 'Amar bin Yasir ketika junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling pada debu kemudian saya mengerjakan shalat. Lalu hal itu, saya sampaikan kepada Rasul SAW.

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّيَمُّمِ فَأَمَرَنِي ضَرْبَةً وَاحِدَةً لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ



Maka Rasul bersabda: Sesungguhnya cukup kamu melakukan begini Rasul menepuk tanah dengan dua telapak tangannya kemudian meniupnya, lalu menyapukannya ke wajahnya dan dua telapak tanganya." (HR. Abu daud).[20]

Pada hadis di atas, 'Ammar bin Yasir mengqiyaskan debu dan air untuk mandi dalam menghilangkan junubnya, sehingga ia dalam menghilangkan junub karena tidak mendapatkan air, dilakukan dengan berguling-guling di atas debu. Namun hasil ijtihadnya ini tidak dibenarkan oleh Rasulullah SAW.

Hasil ijtihad para sahabat tidak dapat dijadikan sumber hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang menjadi pedoman bagi kaum muslimin, kecuali jika hasil ijtihadnya telah mendapat pengesahan atau pengakuan dari Rasulullah SAW dan tidak turun wahyu yang tidak membenarkannya.

Dari uraian di atas dapat dipetik pelajaran, bahwa ijtihad baik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun oleh para sahabatnya pada masa ini merupakan salah satu sumber hukum, walaupun keberadaan atau berlakunya hasil ijtihad kembali kepada wahyu. Dengan adanya kegiatan ijtihad yang terjadi pada masa ini, mempunyai hikmah yang besar, karena hal itu merupakan petunjuk bagi para sahabat dan para ulama dari generasi selanjutnya untuk berijtihad pada masa-masanya dalam menghadapi berbagai persoalan baru yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW atau yang tidak didapati ketetapan hukum dalam Al-Qur'an dan sunnah.[21]

Semenjak masa sahabat telah timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnya. Meskipun demikian, kewenangan para sahabat untuk berijtihad adalah hanya pada situasi-situasi khusus dan sifatnya dalam rangka tathbiq (penerapan / pelaksanaan hukum) dan tidak dalam rangka tasyri (pembentukan / pembuatan hukum). Di samping itu hasil ijtihad para sahabat tentang suatu masalah tidaklah menjadi ketetapan hukum bagi kaum muslimin secara umum atau mengikat mereka, kecuali ada ikrar (legalisasi) dari Rasul.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dirumuskan bahwa konsep ijtihad pada masa Nabi Saw, secara umum lebih mirip dengan tasyri’, dengan dua kategori, yaitu:[22]

a. Rasul menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan petunjuk wahyu yang diturunkan secara bertahap sesuai kebutuhan yang ada, baik yang berkenaan dengan masalah yang dihadapi Nabi atau umat Islam pada masa itu.

b. Rasul menetapkan hukum peristiwa yang muncul berdasarkan petunjuk umum syariat yang dipahami dari al-Qur’an, ketika belum ada nash yang menjawab masalah tersebut secara langsung. Sedangkan para sahabat berupaya memahami dan menerapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan petunjuk Nabi yang didasarkan pada al-Qur’an atau ijtihad rasul.



Perdebatan Seputar Ijtihad Rasul

Para ulama berbeda pendapat tentang boleh Rasul berijtihad pada hukum-hukum syariah dan perkara-perkara agama, maka terjadi perselisihan pendapat di antara para ulama, menjadi tiga pendapat :

1. Menurut Abu Ali al-Jaba’i dan Abu Hasyim, Abu Mansyur al-Maturidi, bahwa Rasul Muhammad Saw tidak berijtihad, dikarenakan kemampuannya berdasarkan nash yang diturunkan melalui wahyu. Dengan beberapa argumen, yaitu:

a. Bahwa apabila Rasul berijtihad, niscaya boleh berbeda pendapat dengan mujtahid lain, dan apabila ada dua pendapat pasti salah satu akan benar dan satu salah.

b. Berdasarkan dalil, firman Allah :

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى (٣) إِنْ هُوَ إِلا وَحْيٌ يُوحَى (٤)

Artinya: Dan Tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya.(3). Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).(4)

c. Bahwa Rasul mampu menyampaikan hukum dengan wahyu, maka tidak boleh membuat hukum dengan yang zdonni yakni melalui ijtihad.

d. Apabila Rasul berijtihad ketika terjadi suatu peristiwa hukum, maka dapat diketahui hukumnya melalui akal dan analogi sebelum turun wahyu, seolah-olah ijtihad rasul mendahului wahyu.

e. Jika Rasul boleh berijtihad, niscaya Jibril juga boleh berijtihad, sehingga dapat menimbulkan kerancuan antara nash dan ijtihad Jibril.

2. Menurut Jumhur Ulama, termasuk as Syafii dan Abu Yusuf dan para fukaha dan kaum ushul seperti Malik , Ahmad, Hanafi dan ahli hadis menyatakan, bahwa Rasul boleh berijtihad secara mutlak, baik itu dalam masalah syariah, peperangan, urusan keagamaan tanpa ada batasan sama sekali,[23] dengan qiyas atau analogi. Dalam masalah syariah Rasul menganalogikan ciuman orang puasa tidak membatalkan puasa, dianalogikan pada tidak batalnya berkumur-kumur bagi orang yang puasa. Argumentasi ijtihad Rasul secara mutlak:

a. Berdasarkan firman Allah فاعتبروا يا اولى الابصر , mengindikasikan kekuatan fungsi pikiran dan kejeniusannya merupakan syarat ijtihad.

b. Ijtihad merupakan salah satu cara membuka rahasia kandungan al-Qur’an dan sebagai perinci perintah-perintah dalam al-Quran yang masih bersifat global.

c. Berdasarkan sabda Rasul Saw: العلماء ورثة الانبياء kandungan makna hadis, bahwa para ulama mewarisi Rasul termasuk ijtihad, yaitu memecahkan masalah hukum yang tidak ada nash-nya.[24]

d. Menunjukkan sifat kemanusiaan yang ada pada Rasul yang dipilih untuk menyampaikan risalah-Nya, sekaligus menunjukkan bahwa pilihan Allah terhadapnya dalam mengemban tugas suci, tidak berarti mengeluarkannya dari sifat kemanusiaan. Rasul diperbolehkan melakukan perbuatan seperti yang dilakukan manusia lain, di samping hal-hal yang dibebankan padanya dalam menyampaikan risalah kerasulan.[25]

Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa apabila dihadapkan pada suatu peristiwa hukum, Rasul SAW diperintah untuk menunggu wahyu, kecuali bila dikhawatirkan momen peristiwa hukum itu berlalu dan diperintahkan ijtihad apabila Rasul tidak diberi wahyu. Ijtihad yang dilakukan Rasul SAW terbatas pada proses qiyas. Apabila beliau menetapkan ijtihadnya, maka hal itu merupakan dalil yang sudah pasti keabsahannya karena beliau tidak akan menetapkan kesalahan, dan oleh karena itu tidak boleh berbeda dengan Rasul, sebagaimana diperbolehkan berbeda dengan para mujtahid lainnya. Ulama Hanafiyah menganggap bahwa ijtihad Rasul ini merupakan salah satu bentuk wahyu dan mereka menyebutnya sebagai wahyu batin. Kebanyakan ahli ushul berpendapat bahwa Rasul SAW diperintahkan berijtihad secara mutlak dengan tanpa terikat menunggu wahyu.

3. Ulama Asy’ariyah, kebanyakan ulama Mu’tazilah dan ulama Mutakallimin (ahli teologi), berpendapat bahwa Rasulullah SAW tidak melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum-hukum syariah. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa Muhammad SAW berijtihad dalam menentukan strategi dan hal-hal yang berhubungan dengan peperangan saja. Adapun ijtihad yang berkaitan dengan hal-hal dalam peperangan ditunjukkan oleh firman Allah SWT :

عَفَا اللَّهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكَ الَّذِينَ صَدَقُوا وَتَعْلَمَ الْكَاذِبِينَ (٤٣)

Artinya :"Semoga Allah mema'afkanmu. mengapa kamu memberi izin kepada mereka (untuk tidak pergi berperang), sebelum jelas bagimu orang-orang yang benar (dalam keuzurannya) dan sebelum kamu ketahui orang-orang yang berdusta?". (Q.S At Taubah : 43)

Firman itu adalah teguran kepada Rasul atas izinnya kepada sekelompok orang-orang munafik untuk tidak ikut dalam perang Tabuk. Secara pasti izin ini tentu tidak berasal dari nash, sebab jika izinnya didasarkan pada nash, maka Rasul tidak ditegur, tetapi berasal ijtihad. Kemudian Allah berfirman :

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللَّهُ يُرِيدُ الآخِرَةَ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٦٧)

Artinya tidak patut, bagi seorang Rasul mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.



Ÿwöq©9 Ò=»tGÏ. z`ÏiB «!$# t,t7y™ öNä3¡¡yJs9 !$yJ‹Ïù öNè?õ‹s{r& ë>#x‹tã ×LìÏàtã ÇÏÑÈ

Artinya :"Kalau Sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil". (Q.S Al Anfaal :68)

Firman ini turun sebagai teguran atas persetujuan beliau terhadap pendapat Abu Bakar dan sahabat lainnya dalam penerimaan tebusan dari tawanan-tawanan perang Badar.

Secara umum ijtihad Rasul terbagi kepada tiga bagian yaitu:

1. Ijtihad bayani yaitu ijtihad yang dilakukan Rasul untuk menjabarkan ayat-ayat yang sifatnya global dalam al-Qur’an. Misalnya Rasul berijtihad dengan menerangkan ayat-ayat yang diturunkan kepadanya tentang tata cara beribadah, seperti al-Qur’an memerintahkan untuk shalat, maka Rasul menerangkan bagaimana tata cara shalat.

2. Ijtihad qiyasi yaitu ijtihad Rasul terhadap peristiwa yang belum ada nashnya diqiyaskan kepada peristiwa yang telah ada nash, dengan memadukan ‘illat di antara dua peristiwa tersebut.

3. Ijtihad at-tafwidi yaitu ijtihad yang memberikan hak penuh kepada keputusan Rasul, dalam hal ini ijtihad terhadap peristiwa yang terjadi tanpa dikembalikan kepada nash.



Kesimpulan

Konklusi yang dapat di ambil dari uraian di atas, Ijtihad Rasul adalah keputusan Rasul Muhammad Saw melakukan penggalian hukum pada masalah-masalah yang belum ada ketentuan nash hukumnya, baik itu masalah amaliah secara umum (sunnah ghairu tasyri’) atau masalah syariah ( sunnah tasyri’). Menurut Jalaludin Rahmat makna ijtihad Rasul hanya terbatas pada makna lughowi yaitu bersungguh-sungguh.

Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang ada atau tidaknya ijtihad Rasul, menurut Abu Ali al-Juba’i dan Abu Hasyim, Abu Mansyur al-Maturidi, bahwa Muhammad Saw tidak berijtihad, karena kemampuan Rasul berdasarkan nash yang diturunkan melalui wahyu. Menurut Jumhur Ulama fikih, Rasul boleh berijtihad secara mutlak baik itu masalah tasyri’ dan ghaira tasyri’ berdasarkan riwayat, Rasul kepada Umar bin Khotthab Ra, menganalogikan ciuman orang puasa tidak membatalkan puasa, diqiyaskan dengan tidak batalnya berkumur-kumur bagi orang yang puasa. Ulama Asy’ariyah, kebanyakan ulama Mu’tazilah dan ulama Mutakallimin (ahli teologi), berpendapat bahwa Rasulullah SAW tidak melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum-hukum syariah. Mereka berpendapat bahwa Muhammad Saw berijtihad dalam menentukan strategi dan hal-hal yang berhubungan dengan peperangan saja.

Dari perbedaan pendapat Ulama ini, muncul istilah sunnah tasyri’ dan sunnah ghaira tasyri’ . sunnah tasyri’ adalah perbuatan Nabi yang ada implikasi hukumnya termasuk masalah ibadah dan akidah, sedangkan sunnah ghaira tasyri’ ialah perbuatan Nabi yang tidak ada implikasi hukumnya misalnya masalah kehidupan sehari-hari dan masalah perang.
[1] Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas pada Mata Kuliah Sejarah Perkembangan Hukum Islam, Konsentrasi Akidah dan Filsafat Hukum Islam Program Pascasarjana (PPs) IAI Ibrahimy, Sukorejo, Situbondo Jawa timur.


[2]Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam, (Jakarta:PT Raja Grapindo Persada,2004), hal.301


[3] Hudhari bek, Tarikh Tasyrik, terjemah muhammad Zuhri, (semarang: daarul Ihya, 1980), hal. 30


[4] Tim Penyusun: Studi islam IAIN Sunan Ampel, Pengantar Studi Islam, (Surabaya: IAIN Ampel Press, 2007),hal. 131


[5] Munawwir, Kamus al Munawwir Arab Indonesia Terlengkap, ( Surabaya: Pustaka Progresif, 2002), hal. 217


[6] Abdul Wahab Khollaf, Ilmu al Ushulil fiqh, (lebanon: Dar al Kutubul Ilmiyah,2010), hal.173


[7] Jalaludi Rakhmat, Sistem Pengambilan Hukum oleh Aimmah al-Mazhahib: Dalam Kontroversi Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung: Rosdakarya, 1991), hal. 23


[8] Bisri M.Jaelani, Ensiklopedi Islam, (Yogyakarta:Panji Pustaka, 2007), hal.140


[9] Muhammad bin Ahmad bin abu bakrin bin Farhin al Qurthubi abu Abdillah, Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid VI hal 279 – 280)


[10]Muhammad Fathi al Diraniy, Manahijil Ushuliyah, (Beirut: Muassasatu ar Risalah, 1997 M/1418H), hal.7


[11] Ali Ibnu Nayib al-Syuhudi, al-Mufasshol fi al-Raddi ala Syubhati A’dai al-Islam, Maktabah Syamilah


[12] Ibid


[13] Abdul Jalil Isa Abu an-Nashr, Ijtihad ar-Rasul, terjemah Saifudin Zuhri Qudsyi dan Khusnul Khotimah, (Yokyakarta: Cahaya Hikmah, 2004), hal. 53-111


[14] Lihat dalam surah al-Baqarah ayat 65.


[15] Q.S. al-Tubah ayat 42


[16] Q.S. al-Tubah ayat 43


[17] Abu Daud Sulaiman bin Asyast bin Ishaq bin Basyir, Sunan Abu Daud, (Beirut: Dar al Kitab al Ilmiyah, 1996), hal.69


[18] Ibid., hal.478


[19] Ibid., hal. 489


[20] Ibid., hal. 399


[21] Muhammad Fathi al Diraniy, Manahijil Ushuliyah, hal.8


[22] Dedi Supriyadi, Sejarah Hukum Islam: Dari Kawasan Jazirah Arab Sampai Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hal. 60


[23] Abdul Jalil Isa Abu an-Nashr, Ijtihad ar-Rasul, terjemah Saifudin Zuhri Qudsyi dan Khusnul Khotimah, hal. 32


[24] Sirojuddin Mahmud ibnu Abi Bakrin al Armawi, at Tahshilu Minal Mahshul, (Beirut, Muassasatur Risalah,1988 M/1408 H), hal. 281-282


[25] Abdul Jalil Isa Abu an-Nashr, Ijtihad ar-Rasul, terjemah Saifudin Zuhri Qudsyi dan Khusnul Khotimah, hal. 5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar